Pusat Informasi
14x Dibaca

📘 BUKU PANDUAN: MODUL PERHITUNGAN & PEMBAGIAN SHU

A
Ditulis oleh Admin SJDS
11 Aug 2026
📘 BUKU PANDUAN: MODUL PERHITUNGAN & PEMBAGIAN SHU

📘 BUKU PANDUAN: MODUL PERHITUNGAN & PEMBAGIAN SHU

Sistem Informasi Keuangan BUMDes (Sik-BUMDesGO)

Modul Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah fitur krusial yang digunakan pada akhir tahun buku. Modul ini bertugas menghitung Laba Bersih BUMDes secara otomatis, membagikannya kepada pihak-pihak yang berhak sesuai porsi AD/ART Desa (seperti PADes, Pengurus, Dana Sosial, dll), serta membuat Jurnal Penutup (Closing Entries) secara sistematis tanpa perlu menghitung manual menggunakan kalkulator atau Excel.

TAHAP 1: Persiapan & Pengecekan Laba Rugi Akhir Tahun

Sebelum melakukan pembagian SHU, Anda harus memastikan bahwa seluruh transaksi pada tahun tersebut sudah selesai dicatat.

  1. Buka menu Laporan Keuangan > Pilih Laba Rugi.

  2. Filter berdasarkan tahun berjalan (Misal: 1 Januari s/d 31 Desember).

  3. Pastikan angka Laba Bersih di laporan tersebut sudah final dan disetujui oleh Pengawas/Komisaris BUMDes. Angka inilah yang akan menjadi dasar pembagian SHU.

  4. Pastikan Anda telah menjalankan Proses Periodik (Penyusutan Aset) untuk bulan Desember, agar beban penyusutan tahun tersebut sudah mengurangi laba secara akurat.

TAHAP 2: Pengaturan Persentase Alokasi SHU

Pembagian SHU harus merujuk pada aturan baku yang tertulis di AD/ART BUMDes Anda.

  1. Buka menu Proses & Anggaran > Klik Perhitungan & Pembagian SHU.

  2. Di halaman Dashboard SHU, klik tombol Atur Persentase SHU (atau Copy Aturan Tahun Lalu jika porsinya masih sama).

  3. Anda akan melihat daftar pos penerima SHU. Masukkan persentasenya, contoh:

    • PADes (Pendapatan Asli Desa): 30%

    • Pemupukan Modal BUMDes (Laba Ditahan): 40%

    • Pengurus & Pengawas: 20%

    • Dana Sosial / Pendidikan: 10%

  4. PENTING: Pastikan total keseluruhan persentase yang Anda masukkan berjumlah tepat 100%. Sistem akan menolak untuk memproses jika totalnya kurang atau lebih dari 100%.

  5. Klik Simpan Pengaturan.

TAHAP 3: Bagi Hasil Investor / Pihak Ketiga (Opsional)

Tahap ini hanya dilakukan JIKA BUMDes Anda memiliki Investor Luar atau dana dari BUMDesma (BUMDes Bersama) yang sistemnya bagi hasil sebelum SHU Desa.

  1. Di halaman SHU, lihat pada bagian tab Bagi Hasil Investor.

  2. Klik tombol Hitung Bagi Hasil.

  3. Sistem akan memisahkan hak (dividen) milik investor terlebih dahulu berdasarkan persentase kepemilikan saham mereka di BUMDes.

  4. Laba yang tersisa setelah dipotong hak Investor inilah yang disebut SHU Bersih Desa.

TAHAP 4: Eksekusi Jurnal Penutup & Alokasi SHU

Ini adalah proses paling ajaib di Sik-BUMDesGO. Dengan satu kali klik, sistem akan melakukan tutup buku akuntansi untuk Anda.

  1. Di halaman utama SHU, periksa kembali tabel Simulasi Pembagian SHU. Sistem akan menampilkan secara langsung nominal uang (Rupiah) untuk masing-masing pos berdasarkan persentase yang Anda buat di Tahap 2.

  2. Jika angka sudah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes), klik tombol besar Proses Alokasi & Jurnal Penutup.

  3. Sistem akan bekerja di belakang layar selama beberapa detik untuk:

    • Meng-Nol-kan (0) seluruh akun Pendapatan dan Beban tahun tersebut.

    • Mencatat porsi Pemupukan Modal langsung ke akun Modal BUMDes.

    • Mencatat porsi PADes, Pengurus, dan Dana Sosial ke dalam akun Hutang SHU (Karena uangnya belum dicairkan secara fisik).

  4. Status Tahun Buku untuk tahun tersebut akan otomatis berstatus TUTUP (Closed).

TAHAP 5: Pembayaran SHU & Cetak Bukti (Kwitansi)

Setelah uang fisik siap untuk diserahkan ke Desa atau dibagikan ke Pengurus, Anda wajib mencatatnya agar "Hutang SHU" di laporan keuangan hilang (lunas).

  1. Di halaman SHU, scroll ke bagian bawah pada tabel Daftar Hutang Pembagian SHU.

  2. Anda akan melihat pos yang belum dibayar, misalnya: Hutang SHU ke Pemdes (PADes) sebesar Rp 15.000.000.

  3. Klik tombol hijau Bayar / Cairkan di sebelah kanan pos tersebut.

  4. Pada jendela Popup yang muncul:

    • Pilih Tanggal Pencairan (Kapan uang diserahkan ke Bendahara Desa).

    • Pilih Sumber Dana (Akun Kas/Bank) tempat Anda mengambil uang tersebut (Misal: Bank Jatim BUMDes).

  5. Klik Bayar Otomatis. Sistem akan mencatat pengeluaran kas dan melunasi hutang SHU tersebut.

  6. Klik tombol Cetak Tanda Terima (Kwitansi) berlogo PDF.

  7. Cetak dokumen PDF tersebut, lalu mintalah Kepala Desa atau Bendahara Desa untuk menandatanganinya sebagai bukti sah bahwa PADes dari BUMDes telah diserahkan.

TAHAP 6: Cetak Laporan Resmi Pembagian SHU

Untuk dokumentasi arsip BUMDes dan lampiran LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Tahunan:

  1. Di pojok kanan atas halaman SHU, klik tombol Cetak Laporan SHU (PDF).

  2. Sistem akan membuatkan dokumen resmi satu halaman penuh yang merangkum:

    • Total Laba Tahun Berjalan.

    • Rincian Persentase AD/ART.

    • Nominal Pembagian masing-masing pos.

    • Kolom tanda tangan Direktur, Pengawas, dan Kepala Desa.

  3. Lampirkan dokumen ini di halaman depan Buku LPJ Tahunan BUMDes Anda.

Bagikan Artikel Ini

Bantu instansi lain mendapatkan informasi bermanfaat ini.

Ruang Diskusi

Kirim Komentar Baru

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar dan berdiskusi pada artikel ini!

Baca Artikel Lainnya