📘 BUKU PANDUAN: MODUL PERHITUNGAN & PEMBAGIAN SHU
Sistem Informasi Keuangan BUMDes (Sik-BUMDesGO)
Modul Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah fitur krusial yang digunakan pada akhir tahun buku. Modul ini bertugas menghitung Laba Bersih BUMDes secara otomatis, membagikannya kepada pihak-pihak yang berhak sesuai porsi AD/ART Desa (seperti PADes, Pengurus, Dana Sosial, dll), serta membuat Jurnal Penutup (Closing Entries) secara sistematis tanpa perlu menghitung manual menggunakan kalkulator atau Excel.
TAHAP 1: Persiapan & Pengecekan Laba Rugi Akhir Tahun
Sebelum melakukan pembagian SHU, Anda harus memastikan bahwa seluruh transaksi pada tahun tersebut sudah selesai dicatat.
-
Buka menu Laporan Keuangan > Pilih Laba Rugi.
-
Filter berdasarkan tahun berjalan (Misal: 1 Januari s/d 31 Desember).
-
Pastikan angka Laba Bersih di laporan tersebut sudah final dan disetujui oleh Pengawas/Komisaris BUMDes. Angka inilah yang akan menjadi dasar pembagian SHU.
-
Pastikan Anda telah menjalankan Proses Periodik (Penyusutan Aset) untuk bulan Desember, agar beban penyusutan tahun tersebut sudah mengurangi laba secara akurat.
TAHAP 2: Pengaturan Persentase Alokasi SHU
Pembagian SHU harus merujuk pada aturan baku yang tertulis di AD/ART BUMDes Anda.
-
Buka menu Proses & Anggaran > Klik Perhitungan & Pembagian SHU.
-
Di halaman Dashboard SHU, klik tombol Atur Persentase SHU (atau Copy Aturan Tahun Lalu jika porsinya masih sama).
-
Anda akan melihat daftar pos penerima SHU. Masukkan persentasenya, contoh:
-
PADes (Pendapatan Asli Desa): 30%
-
Pemupukan Modal BUMDes (Laba Ditahan): 40%
-
Pengurus & Pengawas: 20%
-
Dana Sosial / Pendidikan: 10%
-
-
PENTING: Pastikan total keseluruhan persentase yang Anda masukkan berjumlah tepat 100%. Sistem akan menolak untuk memproses jika totalnya kurang atau lebih dari 100%.
-
Klik Simpan Pengaturan.
TAHAP 3: Bagi Hasil Investor / Pihak Ketiga (Opsional)
Tahap ini hanya dilakukan JIKA BUMDes Anda memiliki Investor Luar atau dana dari BUMDesma (BUMDes Bersama) yang sistemnya bagi hasil sebelum SHU Desa.
-
Di halaman SHU, lihat pada bagian tab Bagi Hasil Investor.
-
Klik tombol Hitung Bagi Hasil.
-
Sistem akan memisahkan hak (dividen) milik investor terlebih dahulu berdasarkan persentase kepemilikan saham mereka di BUMDes.
-
Laba yang tersisa setelah dipotong hak Investor inilah yang disebut SHU Bersih Desa.
TAHAP 4: Eksekusi Jurnal Penutup & Alokasi SHU
Ini adalah proses paling ajaib di Sik-BUMDesGO. Dengan satu kali klik, sistem akan melakukan tutup buku akuntansi untuk Anda.
-
Di halaman utama SHU, periksa kembali tabel Simulasi Pembagian SHU. Sistem akan menampilkan secara langsung nominal uang (Rupiah) untuk masing-masing pos berdasarkan persentase yang Anda buat di Tahap 2.
-
Jika angka sudah disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes), klik tombol besar Proses Alokasi & Jurnal Penutup.
-
Sistem akan bekerja di belakang layar selama beberapa detik untuk:
-
Meng-Nol-kan (0) seluruh akun Pendapatan dan Beban tahun tersebut.
-
Mencatat porsi Pemupukan Modal langsung ke akun Modal BUMDes.
-
Mencatat porsi PADes, Pengurus, dan Dana Sosial ke dalam akun Hutang SHU (Karena uangnya belum dicairkan secara fisik).
-
-
Status Tahun Buku untuk tahun tersebut akan otomatis berstatus TUTUP (Closed).
TAHAP 5: Pembayaran SHU & Cetak Bukti (Kwitansi)
Setelah uang fisik siap untuk diserahkan ke Desa atau dibagikan ke Pengurus, Anda wajib mencatatnya agar "Hutang SHU" di laporan keuangan hilang (lunas).
-
Di halaman SHU, scroll ke bagian bawah pada tabel Daftar Hutang Pembagian SHU.
-
Anda akan melihat pos yang belum dibayar, misalnya: Hutang SHU ke Pemdes (PADes) sebesar Rp 15.000.000.
-
Klik tombol hijau Bayar / Cairkan di sebelah kanan pos tersebut.
-
Pada jendela Popup yang muncul:
-
Pilih Tanggal Pencairan (Kapan uang diserahkan ke Bendahara Desa).
-
Pilih Sumber Dana (Akun Kas/Bank) tempat Anda mengambil uang tersebut (Misal: Bank Jatim BUMDes).
-
-
Klik Bayar Otomatis. Sistem akan mencatat pengeluaran kas dan melunasi hutang SHU tersebut.
-
Klik tombol Cetak Tanda Terima (Kwitansi) berlogo PDF.
-
Cetak dokumen PDF tersebut, lalu mintalah Kepala Desa atau Bendahara Desa untuk menandatanganinya sebagai bukti sah bahwa PADes dari BUMDes telah diserahkan.
TAHAP 6: Cetak Laporan Resmi Pembagian SHU
Untuk dokumentasi arsip BUMDes dan lampiran LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Tahunan:
-
Di pojok kanan atas halaman SHU, klik tombol Cetak Laporan SHU (PDF).
-
Sistem akan membuatkan dokumen resmi satu halaman penuh yang merangkum:
-
Total Laba Tahun Berjalan.
-
Rincian Persentase AD/ART.
-
Nominal Pembagian masing-masing pos.
-
Kolom tanda tangan Direktur, Pengawas, dan Kepala Desa.
-
-
Lampirkan dokumen ini di halaman depan Buku LPJ Tahunan BUMDes Anda.